- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat bahwa enam nelayan Aceh masih menjalani hukuman tahanan oleh otoritas Thailand karena masuk ke wilayah teritorial laut negara tersebut.
“Jumlah nelayan Aceh yang masih ditahan oleh otoritas Thailand mencapai enam orang,” ungkap Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Senin, dikutip dari ANTARA.
Aliman menjelaskan bahwa selain enam orang tersebut, ada satu nelayan lagi yang belum dapat dipulangkan ke Indonesia meskipun telah dinyatakan bebas, karena masih terkendala administrasi.
“Selain keenam yang masih dipenjara, ada satu lagi nelayan yang belum bisa pulang. Karena ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan,” tambahnya.
Enam nelayan yang masih menjalani hukuman tersebut merupakan bagian dari rombongan 40 orang yang ditangkap oleh otoritas Thailand pada Oktober 2023 karena memasuki wilayah laut mereka.
Mereka menjalani hukuman dengan durasi yang berbeda-beda sesuai putusan denda dari pengadilan di Thailand. Sementara yang lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia, dan tujuh orang masih tertahan di negara tersebut.
“Dari keenam nelayan ini, tiga di antaranya merupakan nahkoda, satu kasus berulang (dua kali ditangkap), dan dua lainnya mungkin memiliki pelanggaran yang sedikit lebih berat,” jelas Aliman.
Aliman juga menegaskan bahwa nelayan Aceh yang masih dipenjara di luar negeri hanya di Thailand, sedangkan di negara lain tidak ada lagi.
“Nelayan Aceh di luar negeri saat ini hanya berada di Thailand, mereka berangkat dari pelabuhan Aceh Timur,” tutur Aliman. []
ANTARA