- Unimal Wisuda 2.157 Lulusan, 597 Cumlaude - Januari 14, 2025
- Kapolres Aceh Utara Luncurkan Program Penanaman Serentak P2B di Gampong Alue Ie Mirah - Januari 2, 2025
- Kecelakaan Maut Truk Hantam Sejumlah Kendaraan di Cot moto Gileng Seulawah, 5 Orang Meninggal Dunia - Januari 2, 2025
Jakarta – Hasil investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV mengungkapkan, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak mengantongi izin operasional. Ditjen Diktiristek bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) akan menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.
Nama UIPM belakangan ini ramai dan menjadi sorotan masyarakat, setelah kampus yang mengaku beralamat di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ini memberikan gelar doktor kehormatan honoris causa untuk aktor sekaligus pemengaruh (influencer) Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM tersebut.
Investigasi yang dilakukan pada Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 tersebut menunjukkan hasil, UIPM tidak memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerima sejumlah aduan, juga isu yang berkembang di masyarakat terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).[Medcom]