- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Aceh Tamiang – Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sempat buron selama 3 pekan.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5). Mukti menyebutkan Sofyan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti mengatakan timnya terus memantau pergerakan Sofyan. Tim Bareskrim bersama Polres setempat kemudian menangkap Sofyan saat sedang memilih pakaian di salah satu distro.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelasnya.
Polisi juga menyita 70 kg sabu dari Sofyan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sofyan.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujarnya.[]
DETIKCOM