- KIP Aceh Tetapkan Pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur-Wagub Terpilih - Januari 9, 2025
- ABG Aceh Hilang Usai Pulang Sekolah Sendiri ke Jakarta, Diarahkan Lewat HP - Januari 9, 2025
- KIP Aceh Utara Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih - Januari 9, 2025
Jakarta – KPU telah mengumumkan hasil Pileg 2024. Dalam Pileg 2024, ada delapan parpol yang mendapat perolehan suara di atas 4 persen dan 10 parpol dengan perolehan suara di bawah 4 persen.
Kedelapan parpol tersebut dinyatakan lolos ke Senayan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
8 Parpol yang Lolos ke Senayan Pemilu 2024
KPU RI telah menetapkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hasilnya, PDIP merupakan partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3/2024), PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279. Hasil pileg tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tahun 2024.
Hasil rekapitulasi KPU tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.631 suara.
Sebagai informasi PDIP menjadi peraih suara terbanyak sejak Pemilu 2014, 2019 dan 2024. Berikut daftar parpol yang lolos ke Senayan dalam Pemilu 2024 beserta perolehan suaranya.
- PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
- PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
- Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
- PAN: 10.984.003 suara (7,23%).
10 Parpol Tidak Lolos Senayan Pemilu 2024
Sementara itu, ada 10 partai yang meraih suara di bawah 4 persen, yaitu PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, PKN, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garda. Dengan demikian, kesepuluh partai tersebut belum lolos ke Senayan dalam Pemilu 2024.
Berikut daftar parpol yang dimaksud beserta rincian perolehan suaranya.
- PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
- PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
- PBB: 484.486 suara (0,31%)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
- PKN: 326.800 suara (0,21%).
Syarat Partai Lolos Parlemen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat agar partai politik lolos parlemen. Hal itu tertuang dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Sumber: detik.com