- PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila - September 18, 2024
- Terekam CCTV, Polisi Amankan Dua Tersangka Maling Kipas Angin Masjid di Tanah Jambo Aye - September 12, 2024
- Samsat Lhokseumawe Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan: Dari Warung Kopi, Pasar dan Layanan Mobile - September 11, 2024
Jakarta – Pemerintah akan memulai proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 20 Agustus 2024. Proses itu terbuka untuk umum dengan sejumlah persyaratan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan, sejumlah persyaratan itu di antaranya terkait dengan batas usia, hingga kesesuaian kualifikasi pendidikan.
“Formasi CPNS ini terbuka untuk umum sesuai dengan persyaratan seperti warga negara Indonesia, ada batasan usia yang boleh mendaftar, kesesuaian dengan kualifikasi pendidikan, dan lain-lain,” kata Suharmen kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2024).
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024, memang disebutkan sejumlah syarat pelamaran.
Untuk usia misalnya, bagi pelamar CPNS batas usia yang ditetapkan paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Selain itu, ada persyaratan tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB itu juga mensyaratkan kesesuaian kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, hingga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
CPNS juga diharuskan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.[CNB]