- Daftar Sementara, Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh di Pilkada 2024 - November 29, 2024
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Langkahan, 16 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti - November 16, 2024
- Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah - November 10, 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon wali kota/wakil wali kota independen. Paslon wajib memiliki minimal 7.787 dukungan KTP yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.
Aturan itu diatur dalam Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh.
“Bapaslon wali kota dan wakil walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Dukungan itu, kata Yusri, harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari total sembilan kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan. Penyerahan dukungan KTP akan berlangsung mulai 5 hingga 19 Agustus mendatang.
Berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen dimulai 27 hingga 29 Agustus.
“Namun khusus bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan (independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu dan nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon,” jelas Yusri.
Sementara pasangan calon jalur partai politik hanya dilakukan verifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku. Penetapan pasangan akan dilakukan pada 22 September.
“KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 27 November mendatang. Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pilkada secara berintegritas dan bermartabat,” jelas Yusri.[]
Sumber: detik.com