Home / Daerah / Hukum

Selasa, 17 September 2024 - 21:00 WIB

BNN RI gagalkan penyeludupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh

Konferensi pers di BNNP Aceh. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

Konferensi pers di BNNP Aceh. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

Banda Aceh  – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas juga menangkap enam terduga pelaku terkait dengan upaya penyeludupan barang terlarang jaringan internasional tersebut.

“Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9). Penggagalan penyeludupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai,” kata Marthinus.

Ia menyebutkan operasi penindakan penyeludupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga  Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Dari informasi tersebut, kata dia, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, kata Marthinus Hukom, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Tim gabungan melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, kata Marthinus.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut dan petugas langsung mengamankan tiga awak perahu motor,” katanya.

Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni MK dan MN alias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Marthinus Hukom.

Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan penyeludupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar,” kata Marthinus Hukom.[Antara]

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad

Daerah

Mixology Coffee Competition Meriahkan Perayaan Satu Tahun dKupiAceh