- Daftar Sementara, Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh di Pilkada 2024 - November 29, 2024
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Langkahan, 16 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti - November 16, 2024
- Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah - November 10, 2024
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran ganja dari lahan seluas 4 hektare di Sigli, Aceh. Barang bukti ganja kurang lebih 200 kilogram dimusnahkan.
“Barang bukti yang ada kurang lebih 200 kg atau jumlahnya ada 199,371 gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh, dengan tersangka sebanyak dua orang,” jelas Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, dalam jumpa pers di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Dua tersangka yang ditangkap berinisial MR dan RF. Para tersangka diduga sindikat narkoba di Aceh.
“(Lahan ganja) Punya jaringannya dia, salah satu jaringan dia yang sering bermain kaitan dengan lahan ganja. Bukan dia pemilik lahannya, dia mengelola lahan di situ. Pemiliknya (sedang) kita cari,” kata I Wayan.
I Wayan menjelaskan BNN masih memburu pemilik lahan. BNN akan melakukan pemeriksaan tersangka untuk membongkar jaringan narkoba di Aceh.
“Masih kita cari, masih kita tanya-tanya dulu orangnya. Karena di hutan, ada batasannya. Nanti kita gali terus dari pemeriksaan, sementara dia (tersangka) belum mau ngomong,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, tersangka MR berencana mengirim ganja untuk diedarkan ke Pulau Jawa melalui bantuan RF yang merupakan narapidana di Lapas Rajabasa, Lampung. RF berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir.
“Itu sasaran penjualan ke Jawa. Karena dia sudah keburu ketangkap jadi nggak keburu sampai di Jawa barang itu. Yang punya jaringan si RF yang di lapas. Siapa yang akan membeli dia hubungin si MR,” kata I Wayan.
Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom menambahkan MR berhasil ditangkap setelah melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga melakukan kegiatan ilegal.
“Tim BNN mengindikasi aktivitas pengiriman narkotika di Indrapuri, Aceh Besar pada Hari Sabtu, 2 Maret 2024.
Tim BNN berhasil melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga melakukan kegiatan ilegal ini.
Pengendara berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Tak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya,” Marthinus bercerita.
“Tim berhasil mengantongi satu nama narapidana dari Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir,” jelasnya.
Marthinus mengatakan BNN telah menyisihkan 655 gram dari barang bukti untuk dilakukan pengecekan zat narkotika. Sisa dari ganja tersebut kemudian dimusnahkan.
“Kalau menurut saya, ya bisa juga tradisi atau memang sudah biasa mereka nanam (ganja). Fenomena ini kita sedang meneliti juga, apakah ini ada sindikasi yang memberikan modal. Dimanfaatkanlah kira-kira masyarakat Aceh itu,” jelas Marthinus.
Marthinus mengimbau masyarakat tidak masuk sindikat narkoba. Dia mengajak masyarakat melawan ancaman narkotika.
“Saya mau imbau kepada masyarakat atau saudara-saudara kita yang ada di Aceh atau Medan yang selama ini kita menemukan mereka menanam ganja. Mari kita bangun kesadaran bahwa mereka sedang masuk dalam satu sindikasi lalu mereka dimanfaatkan, yang mendapatkan keuntungan besar itu bukan petaninya,” ucapnya.[]
Sumber: detik.com