- Peringatan Harpelnas 2024, Kadisdik Aceh Utara Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan - September 4, 2024
- Diseminasi Hasil Kajian Stunting dan Akses Pangan di Aceh Utara - Agustus 27, 2024
- Pj Bupati Simeulue Komitmen Bantu Unimal dapatkan Pulau Pengabdian - Agustus 9, 2024
Jakarta – Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPR RI Provinsi Aceh, Dapil Aceh 1. Pihak Gerindra menilai ada penggelembungan suara bagi PDI Perjuangan, PKS dan PKB di sana.
Hal itu tertuang dalam gugatan Partai Gerindra bernomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penambahan suara itu, katanya, memengaruhi kursi terakhir atau ke-delapan untuk Dapil Aceh 1.
“Dalilnya, persandingan perolehan suara bahwa perolehan suara pemohon yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI Dapil Aceh I untuk perolehan kursi ke-8 atau kursi terakhir,” kata Kuasa Hukum Partai Gerindra, Nofiansyah dalam sidang PHPU Pileg, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan perolehan suara Gerindra di sana tetap sama sebanyak 104.005. Dia mengatakan PDIP semestinya mendapat 98.120 suara, sementara data yang ditetapkan KPU adalah 133.292.
“Bahwa menurut pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon sebagaimana diuraikan. (Penggelembungan) di PDIP, PKS dan PKB,” katanya.
Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Aceh 1. PSU diperuntukkan bagi pemilihan anggota DPR RI.
“PSU Yang Mulia. Berdasarkan seluruh uraikan di atas menjatuhkan putusan sebagai berikut; Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang di Dapil Aceh 1 sepanjang untuk pemilihan anggota DPR RI,” ucapnya.
Berikut permohonan suara yang didalilkan pemohon:
PDIP versi KPU: 133.292 semestinya 98.120 suara
PKS versi KPU: 119.581 semestinya 98.750 suara
PKB versi KPU: 106.677 semestinya 80.000 suara
Sumber: Detikcom