Home / Hukum / Nasional

Selasa, 2 April 2024 - 14:22 WIB

5 Calon Penumpang di Kualanamu Selundupkan Sabu ke dalam Perut melalui Anus

5 Pria masing-masing inisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24) yang diamanan Sat Narkoba Polresta Sedang saat sedang hendak membwa narkoa ke Tangerang melalui Bandara Kulanamu.

5 Pria masing-masing inisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24) yang diamanan Sat Narkoba Polresta Sedang saat sedang hendak membwa narkoa ke Tangerang melalui Bandara Kulanamu.

MEDAN – Polisi menggagalkan lima calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu karena kedapatan coba menyelundupkan narkoba.

Kelimanya ialah Rahma Dani (32), Abdul Rahman (32) M Amirullah (26) Dodi Ardiansyah (21) Wahyu Syaputra (24).

Modusnya, lima pelaku menyimpan sabu-sabu ke dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan sindikat peredaran narkoba ini berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 06:00 WIB.

Alhasil, sabu seberat 1.230 gram berhasil disita dan pelaku gagal terbang ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Ini dampak dari semakin sulitnya Narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).

Polisi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap tersangka Rahma Dani.

Kemudian ia pun digeledah dan Polisi menemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.

Selanjutnya Polisi menginterogasi keempat kawannya yang lain.

Awalnya, keempat pelaku tak mengakui perbuatannya. Kemudian mereka dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa sembari menunggu tim kedokteran Polres Deli Serdang datang..

Melalui pemeriksaan teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus pelaku, sebanyak 11 bungkus plastik berisikan sabu-sabu keluar dari dubur mereka.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Setelah memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka,” Hadi.

Adapun rinciannya sabu yang dikeluarkan dari dubur para tersangka, Rahma Dani membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku Dodi sebanyak 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram.

Kemudian, Abdul Rahman sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.

Pelaku keempat, Amirullah membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, Wahyu memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku disuruh seorang perempuan biasa dipanggil Bu Adek untuk membawa sabu ke Tanggerang, Banten dengan imbalan Rp 7 juta.

“Kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta,” pungkas Hadi.[]

Sumber:tribun-medan.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Nasional

PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis

Nasional

Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh

Daerah

Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan

Nasional

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Hukum

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

Hukum

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana