- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan ada berbagai masalah dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Aceh. Pelanggaran jalur dan daerah penangkapan ikan menjadi perhatian utama.
“Masalah tersebut meliputi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU), masalah perizinan, transhipment di laut, serta penggunaan alat tangkap dan bantu penangkapan ikan yang bisa merusak serta tidak ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, Selasa, 23 Juli 2024.
Aliman menerangkan sektor budi daya perikanan di Aceh juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk perizinan, ekstensifikasi budi daya yang merusak mangrove.
“Serta cara budi daya dan pengangkutan ikan tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menyadari kompleksitas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memperkuat pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan serta perikanan berkelanjutan di Aceh.
“Seperti mengatasi permasalahan yang ada melalui berbagai program pengawasan terpadu di perairan Aceh, pengawasan pemanfaatan ruang laut, sosialisasi peraturan, pelatihan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas),” ungkap Aliman.
Kemudian pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyelidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran dan barang bukti, serta pertukaran data terkait.
“Diharapkan kerjasama ini dapat mengatasi berbagai persoalan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Aceh,” ungkapnya.[Medcom]